Polrestabes Semarang Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Ungkap Jaringan Pengedar hingga DPO - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polrestabes Semarang Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Ungkap Jaringan Pengedar hingga DPO

Wednesday, 1 July 2026
Polrestabes Semarang berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Periode Januari hingga Juni 2026, Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Selasa (30/6/26).

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Komitmen Polrestabes Semarang dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus diperkuat. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 10.329,4 gram sabu, ratusan butir ekstasi, tembakau sintetis, hingga obat-obatan berbahaya.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pers Rilis Satresnarkoba Polda Jawa Tengah yang digelar di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). Capaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika di Kota Semarang masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan secara berkelanjutan.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi serta pelibatan aktif masyarakat.

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya dari berbagai perkara yang berhasil diungkap dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan, baik melalui tindakan represif terhadap pelaku maupun langkah preventif guna mencegah munculnya korban baru akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Edi.


Salah satu pengungkapan menonjol triwulan terakhir terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DTP alias Blontang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, di antaranya di dalam lemari kamar dan rak dapur.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga bertugas memecah paket narkotika dalam jumlah besar menjadi paket-paket kecil untuk kemudian ditempatkan di sejumlah titik sesuai instruksi seseorang berinisial G yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai imbalan atas aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan memperoleh sabu secara cuma-cuma serta bayaran sebesar Rp800.000 untuk setiap distribusi 100 gram sabu maupun ekstasi yang berhasil dijalankan. (Hans)