
Wartaglobal.id
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait hak pengguna layanan telekomunikasi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) di Jakarta. Keputusan ini memerintahkan agar seluruh kuota internet yang sudah dibeli oleh masyarakat dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan sekalipun masa aktif paket telah berakhir.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan tidak hangus saat masa berlakunya paket berakhir. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna baik layanan prabayar maupun pascabayar.
Menurut penjelasan Adies Kadir, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus mendapatkan perlindungan hukum yang setara atas hak miliknya. Hal ini berlaku tanpa membedakan jenis paket, nominal pembelian, maupun jenis layanan yang digunakan oleh masyarakat sehari-hari.
Mahkamah Konstitusi menegaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan mekanisme yang disediakan oleh operator. Beberapa opsi yang diakui sah antara lain akumulasi atau pengalihan kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat layanan, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana sesuai nilai sisa kuota yang belum terpakai.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa kuota internet yang sudah dibayarkan konsumen adalah hak milik yang sah secara hukum. Barang atau manfaat yang sudah dibayar lunas tidak boleh hilang begitu saja hanya karena batas waktu yang ditetapkan penyedia layanan telah terlewati.
Keputusan ini sekaligus membatalkan ketentuan yang selama ini merugikan konsumen, di mana sisa kuota dianggap gugur secara otomatis saat masa aktif paket habis meskipun belum digunakan sepenuhnya. Seluruh operator telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan sistem dan ketentuan layanannya sesuai putusan ini.
Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan atau syarat tersembunyi yang membebani konsumen untuk bisa menggunakan sisa kuota yang sudah menjadi hak miliknya. Setiap ketentuan yang mengharuskan pembelian paket baru untuk mengaktifkan kembali sisa kuota dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan konsumen.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat yang selama ini sering merasa dirugikan dengan kebijakan kuota hangus. Masyarakat berharap keputusan MK segera dijalankan secara konsisten oleh seluruh operator telekomunikasi tanpa kecuali demi mewujudkan pelayanan yang adil dan transparan.
Saat ini, pihak berwenang bersama asosiasi penyedia layanan telekomunikasi tengah mempersiapkan aturan turunan serta tahapan penyesuaian teknis agar putusan MK dapat diterapkan secara menyeluruh dalam waktu dekat. Masyarakat diminta memantau informasi resmi terkait jadwal pemberlakuan penuh ketentuan baru ini.
Red/fer
𝓑𝓮𝓻𝓲𝓽𝓪 𝓓𝓲𝓵𝓪𝓼𝓲𝓻 𝓭𝓪𝓷 𝓭𝓲𝓸𝓵𝓪𝓱
𝓓𝓪𝓻𝓲 𝓫𝓮𝓻𝓫𝓪𝓰𝓪𝓲 𝓶𝓮𝓭𝓲𝓪 𝓭𝓪𝓷 𝓼𝓾𝓶𝓫𝓮𝓻


.jpg)