Dua Hari Berturut-turut, Polres Bangka Ringkus Dua Pengedar dan Sita 65 Paket Sabu
By
REDAKSI PUSAT
-
Saturday, 4 July 2026
Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari, 65 Paket Sabu Siap Edar Disita
Bangka, Warta Global Jatim.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu dua hari berturut-turut, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka beserta puluhan paket narkotika siap edar, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di sebuah rumah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAA (32).
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan memecahkan telepon genggam miliknya dan membuangnya ke dalam kloset kamar mandi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MAA diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Riau Silip dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari, 65 Paket Sabu Siap Edar Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, telepon genggam, STNK, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Sehari kemudian, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, Satresnarkoba bersama Unit PPA Satreskrim Polres Bangka kembali mengungkap kasus narkotika di depan SD Negeri 2 Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (19) yang gerak-geriknya mencurigakan saat dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA terkait dugaan tindak pidana lain di sekitar lokasi. Setelah dibuntuti dan diamankan, AS mengakui hendak meletakkan paket sabu di lokasi tersebut dan masih menyimpan narkotika di dalam tas selempangnya.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan 64 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 31,3 gram. Selain itu, turut diamankan 61 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari, 65 Paket Sabu Siap Edar Disita
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pelaku yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa Polres Bangka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.red—