Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana pakai Rompi Orane ditahan Kejagung RI setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/26). (Istimewa)JAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Hanya sehari setelah dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (3/6/2026).
Dadan Hindayana dicopot sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pantauan media, Dadan Hindayana digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung RI mengenakan rompi tahanan merah muda.
Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 17.12 WIB.
Dadan Hindayana dikawal petugas menuju mobil tahanan.
Ia tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang mengajukan pertanyaan.
Dadan Hindayana langsung masuk ke mobil tahanan.
Beberapa jam sebelum Dadan Hindayana ditangkap dan ditahan, kantor BGN lebih dulu digeledah penyidik Kejagung pada Rabu (3/6) pagi.
Penggeledahan dilakukan tepat sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN, Selasa (2/6/2026).
Informasi dari Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebutkan, salah satu faktor pencopotan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN berkaitan dengan dugaan "jual beli" SPPG atau dapur MBG.
"Kemungkinan besar seperti itu. Banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung Abdurachman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung Abdurachman menyampaikan hal itu ketika ditanya media soal dugaan jual beli dapur SPPG yang dikaitkan dengan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Dua Mantan Wakil
Selain Dadan Hindayana, Kejagung RI juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sepeti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung lalu dibawa menuju mobil tahanan.
Tangan ketiga mantan pejabat BGN itu diborgol ketika digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dugaan Korupsi MGB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus yang menjerat tiga mantan pimpinan BGN itu melalui konferensi pers.
Syarief Sulaeman di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan, ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," kata Syarief. (***)


.jpg)