BERITA: SPMB Wajib Bersih! KPK Temukan Praktik Korupsi, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BERITA: SPMB Wajib Bersih! KPK Temukan Praktik Korupsi, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

Wednesday, 3 June 2026

 

Bojonegoro Warta Global Jatim.id

3 Juni 2026 – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang setiap tahun ditunggu keluarga, ternyata masih menyimpan celah yang berpotensi disalahgunakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi di lapangan. Menanggapi hal ini, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan di seluruh sekolah agar penerimaan siswa berjalan adil dan bebas korupsi.

Untuk mencegah hal ini terulang, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan larangan keras terhadap:
✅ Pemberian atau penerimaan hadiah/uang (gratifikasi dan suap)
✅ Praktik "titipan" siswa
✅ Pungutan liar atau biaya yang tidak jelas dasarnya
✅ Manipulasi data atau informasi
 
Tujuannya sederhana: setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama masuk sekolah tanpa harus membayar atau memiliki koneksi khusus.

Berdasarkan pengamatan KPK selama beberapa tahun terakhir, ada berbagai cara yang digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab, antara lain:

- Meminta "uang bangku", biaya pendaftaran tambahan, atau wajib membeli atribut tanpa aturan resmi
- Memasukkan siswa melalui jalur "titipan" sehingga mengesampingkan aturan yang berlaku
- Memanipulasi data domisili, jalur bantuan, hingga mengubah daftar siswa yang sudah diterima
- Informasi yang tidak terbuka, seperti jumlah tempat yang tersedia atau proses keputusan yang tidak jelas
 
"Semua bentuk permintaan uang atau hadiah saat SPMB itu dilarang keras dan bisa masuk ranah hukum pidana," tegas Rahmat Junaidi, Inspektur Pembantu Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro.

Pihak Inspektorat memastikan tidak ada ruang bagi praktik kotor di lingkungan pendidikan. Semua guru, kepala sekolah, dan pegawai ditekankan untuk menjadi contoh yang baik. Tidak boleh ada pungutan atau permintaan apa pun yang dilakukan atas nama sekolah maupun pribadi.
 
"SPMB harus berdasarkan kemampuan dan aturan, bukan karena uang atau titipan. Jika ada yang melanggar, tindakan hukum siap dijalankan," tambahnya.

Masyarakat diminta aktif mengawasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Anda bisa melaporkan melalui:
📌 Unit Pengendali Gratifikasi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
📌 Aplikasi GOL milik KPK
 
Dengan pengawasan bersama, diharapkan tahun ini proses penerimaan siswa baru benar-benar bersih, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.(Red)