BOJONEGORO – Jatim.Wartaglobal.id. - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengguguran kandungan (aborsi). Warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen ini diduga kuat menjadi aktor utama dalam peristiwa aborsi yang menimpa anak kandungnya sendiri, IAN.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Senin (29/6/2026).
“Kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat luas. Untuk penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Kepala Satreskrim,” ujar AKBP Afrian.
Kronologi dan Penyelidikan Medis
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut mengindikasikan adanya tindakan aborsi yang diarahkan oleh E kepada putrinya.
Merespons laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro segera bergerak melakukan pengecekan dan pemeriksaan medis forensik di RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat korban (IAN) dirawat pasca-kejadian.
“Pada awalnya, tersangka E memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, dengan menyebutkan bahwa anaknya hanya mengalami sakit perut biasa hingga mengeluarkan cairan,” kata AKP Cipto.
Namun, alibi tersebut patah setelah penyelidikan mendalam membuktikan bahwa korban telah mengonsumsi obat keras jenis Misoprostol yang sengaja dibelikan oleh tersangka. Obat tersebut memicu kontraksi rahim yang sangat kuat, hingga mengakibatkan janin yang baru berusia sekitar 20 minggu dengan bobot 300 gram gugur dalam kondisi meninggal dunia.
Motif Rasa Malu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan nekat sang ibu. Tersangka E mengaku tega melakukan aksi tersebut karena merasa sangat malu atas kehamilan putrinya yang terjadi di luar ikatan pernikahan.
“Rasa malu yang mendalam itulah yang membuatnya mengambil keputusan keliru dengan memberikan obat tersebut kepada putrinya,” jelas AKP Cipto.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit ponsel merek Vivo
- Sebuah cangkul
- Kain pembungkus bayi berwarna merah muda
- Sisa kemasan obat Misoprostol
- Pakaian yang dikenakan saat kejadian berlangsung
Atas perbuatannya, tersangka E kini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat dengan Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan pengguguran kandungan dengan persetujuan perempuan yang mengandung.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini proses penyidikan sedang diselesaikan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna tahap penuntutan,” pungkas AKP Cipto.


.jpg)