Jatim.wartaglobal.id
Kota Batu, Senin (25 Mei 2026) – Nama seorang pejabat Pemerintah Kota Batu dengan inisial AS kembali menjadi sorotan publik di tengah berlangsungnya penyelidikan kasus dugaan korupsi atau rasuah yang melibatkan transaksi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Kabar terbaru yang terungkap di lapangan menyebutkan bahwa pejabat tersebut telah mengajukan permohonan pensiun dini ke instansi terkait, langkah yang memicu beragam pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai kaitannya dengan kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Saat ini, AS menjabat sebagai Kepala Seksi Pemadam Kebakaran (Kasi Damkar) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Namun, nama dan jejak karier pejabat tersebut melekat erat dengan persoalan yang kini diselidiki, mengingat ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani. Posisi strategis itulah yang membuat AS menjadi pihak yang paling banyak disorot, karena dugaan penyimpangan keuangan maupun administrasi yang menjadi objek penyelidikan diduga kuat terjadi saat ia masih memimpin pengelolaan pasar tersebut.
Kepastian mengenai pengajuan pensiun dini ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi. Saat dikonfirmasi awak media di kantornya pada Senin (25/5/2026), Santi membenarkan adanya surat permohonan yang diajukan oleh pejabat yang bersangkutan, meski ia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan resmi maupun tahapan verifikasi berkas tersebut.
“Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, yang kini sedang bertugas di Damkar. Berkasnya sudah masuk ke kami, namun proses penelitian dan peninjauan masih berjalan sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku,” ujar Santi Restuningsasi secara singkat, tegas, dan jelas, menegaskan bahwa langkah administrasi ini adalah hak setiap pegawai, namun tetap akan diproses sesuai aturan tanpa mengabaikan konteks kasus yang melibatkannya.
Sejak Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pasar tersebut, nama AS selalu menjadi fokus utama pemeriksaan. Ia telah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan, keputusan, dan tindakan yang diambilnya saat masih memimpin UPT Pasar, terutama yang berkaitan dengan transaksi aset dan pengelolaan keuangan pasar.
Rangkaian proses hukum terhadap AS dinilai belum rampung dan masih terus berlanjut. Tepat pada hari ini, Senin (25/5/2026), penyidik kembali memanggil dan memeriksa AS guna pendalaman materi perkara serta melengkapi berkas-berkas penyelidikan. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta di balik dugaan kerugian negara maupun ketidaksesuaian administrasi yang terindikasi kuat terjadi di lingkungan Pasar Induk Among Tani saat masa kepemimpinannya.
Di tengah berjalannya proses hukum tersebut, pihak AS diketahui telah mengambil langkah antisipatif dengan menunjuk kuasa hukum khusus guna mendampingi dan melindungi hak-hak hukum kliennya. Kuasa hukum yang bersangkutan, Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH, memberikan pernyataan tegas kepada awak media bahwa pihaknya telah mengantongi data lengkap mengenai seluruh dinamika pengelolaan pasar, termasuk identitas pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan persoalan tersebut.
Haitsam Nuril Brantas Anarki mengancam akan membongkar seluruh fakta yang dimilikinya jika kliennya dituding sebagai satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. “Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami. Selain akan kami sampaikan secara resmi kepada Kejari Batu sebagai bahan klarifikasi, nanti ada saatnya kami sampaikan juga kepada rekan-rekan media agar publik tahu gambaran utuh persoalan ini,” tegas Haitsam.
Langkah AS yang mengajukan pensiun dini di tengah panasnya kasus hukum ini kini menjadi tanda tanya besar bagi warga Kota Batu. Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah administrasi ini berkaitan erat dengan perkembangan kasus, atau sekadar rencana karier yang sudah disusun jauh sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut baik dari Kejari Kota Batu maupun dari kuasa hukum terkait dampak permohonan pensiun dini ini terhadap kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
[fer]


.jpg)