Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Friday, 24 April 2026
Tim Kuasa Hukum Amir Asnawi Di Pengadilan Mojokerto

MOJOKERTO, Warta Global Jatim.id — Sidang praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi memasuki fase krusial setelah kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan majelis hakim, Jumat (24/4/2026), di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam dokumen kesimpulan tersebut, pihak pemohon menilai seluruh proses hukum terhadap Amir Asnawi cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Rikha mengungkapkan adanya kejanggalan mendasar dalam proses hukum yang dijalankan aparat. Berdasarkan fakta persidangan, penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.

“Ini menunjukkan tindakan aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa adanya peristiwa hukum yang dilaporkan. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana, antara lain asas legalitas, keharusan adanya bukti permulaan yang cukup, serta prinsip due process of law. Akibatnya, seluruh rangkaian tindakan hukum, termasuk penahanan, dinilai tidak sah.

Dugaan Kriminalisasi Wartawan

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat justru langsung menggunakan pendekatan pidana.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers, dengan mengedepankan hak jawab dan hak koreksi.
“Langkah ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rikha.

Keterangan Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli hukum pidana, Sardjijono, menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi merupakan tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum.
Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers. Selain itu, muncul indikasi dugaan rekayasa perkara yang semakin menguat selama persidangan.

Kuasa hukum turut menyoroti adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diduga didukung oleh bukti-bukti yang telah dikondisikan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan objektivitas aparat penegak hukum.

Tuntutan Pemohon Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan;
Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah;
Memerintahkan penghentian penyidikan;
Memulihkan nama baik serta hak-hak Amir Asnawi.
Ujian Penegakan Hukum
Rikha menegaskan, perkara ini bukan sekadar menyangkut satu orang wartawan, melainkan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami telah berjuang maksimal, profesional, dan berintegritas dalam membuka fakta hukum seterang-terangnya. Kini menjadi ujian, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” tegasnya.red-
Pihaknya juga menyatakan menghormati kewenangan majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan dan Amir dapat segera dibebaskan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu krusial, mulai dari perlindungan profesi wartawan, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, hingga jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana. Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi kebebasan pers di Indonesia.red-