Petugas Satlantas Polres Sragen, saat melakukan Sosialisasi Pembatasan Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran 2026, Jumat (6/3/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen mulai melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Sragen. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat menjelang masa mudik.
Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pengemudi truk yang melintas di jalur utama Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di simpang tiga Beloran, salah satu titik lalu lintas yang dikenal padat kendaraan.
Petugas dari Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sragen yang dipimpin Kanit Kamsel bersama anggota turun langsung memberikan imbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
Dalam kegiatan tersebut, para sopir truk yang membawa berbagai muatan seperti hasil tambang, material galian, hingga bahan bangunan mendapatkan penjelasan terkait aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran.
Petugas menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi operasionalnya mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun non tol guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik.
“Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya agar arus lalu lintas selama mudik Lebaran dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujar AKP Kukuh, Jumat (6/3/26).
Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Idulfitri dapat diminimalkan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran.
Meski demikian, tidak seluruh kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi selama masa pembatasan. Petugas juga menyampaikan bahwa beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, kendaraan yang membawa bahan pokok atau sembako, kendaraan pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.
Selain memberikan penjelasan terkait aturan pembatasan operasional, petugas juga mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum memulai perjalanan.
Petugas juga mengajak para sopir truk untuk turut membantu menyebarkan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada sesama rekan pengemudi, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui berbagai komunitas atau grup pengemudi yang selama ini aktif digunakan sebagai sarana berbagi informasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Sragen berharap para pengemudi angkutan barang dapat memahami serta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya kerja sama dan kesadaran dari para pengguna jalan, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah hukum Polres Sragen dapat terjaga dengan baik. (Joko S)


.jpg)