Nganjuk, Warta Global Jatim.id
6 Februari 2026 - Pelaksanaan Rapat Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 telah digelar pada Jumat (6/2/2026) di Balai Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Acara bertajuk "Rapat Pertanggung Jawaban APBDes 2025 Bentuk Wajib Keterbukaan kepada Publik" mendapatkan apresiasi penuh dari Ormas Sangprabu DPD Nganjuk atas komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) Ngringin dalam mewujudkan transparansi informasi.
Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, S.Pd., telah menjalankan kewajiban pertanggung jawaban dengan mengumumkan seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tahun 2025 secara terbuka. Informasi tersebut tidak hanya disampaikan dalam rapat, melainkan juga dipublikasikan melalui papan pengumuman untuk memastikan akses yang luas dan merata bagi seluruh masyarakat desa.
Ketua Ormas Sangprabu DPD Nganjuk, Boniman, secara langsung mengungkapkan apresiasi: "Kami sangat mengapresiasi langkah kinerja Pemdes Ngringin yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola kinerja. Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)."ujarnya
Boniman menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU KIP, undang-undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah yang telah diwujudkan Pemdes Ngringin melalui publikasi laporan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan serta masukan selama rapat.
"Selain itu, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) UU KIP, badan publik wajib menyediakan dan memperolehkan informasi publik yang dimilikinya. Upaya Pemdes Ngringin dalam memasang papan pengumuman dan membuka ruang partisipasi masyarakat merupakan bentuk pemenuhan kewajiban tersebut," tambahnya.
Ormas Sangprabu DPD Nganjuk menyampaikan harapan agar langkah Pemdes Ngringin dapat menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Kabupaten Nganjuk. "Kami berharap upaya ini dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, serta sinergi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang nyata serta bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Rapat pertanggung jawaban APBDes 2025 juga menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan desa.(Tomo)


.jpg)