Nganjuk Warta Global Jatim.id
Beberapa proyek fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk tahun 2025 terpantau deadline. LSM KPK RI menyebut bahwa kondisi ini mengindikasikan dugaan lemahnya pengawasan, aspek teknis, serta penyalahgunaan prosedural dalam pelaksanaan kerja yang tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Mulai Kerja (SPMK).
Hasil pantauan awak media Warta Global Jatim.id,dilokasi pekerjaan, dugaan kegagalan proyek fisik yang masih tahap pengerjaan di awal tahun 2026 di antaranya, proyek pembangunan rabat beton pendamping aspal di Desa Kepel Kecamatan Ngetos, pembangunan drainase di Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk, pembangunan drainase di Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro, Pembangunan drainase di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro, Mega proyek drainase di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom dengan menelan biaya anggaran mencapai lebih dari 1 milyar rupiah. Selain itu, pembangunan plengsengan di Pilangbango Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom juga menjadi sorotan karena sejak awal tidak memasang papan nama proyek yang seharusnya memberi kewajiban informasi transparansi terhadap publik.
Salah satu contoh proyek yang telah mengalami dugaan masalah adalah proyek drainase di Desa Sumengko Sukomoro, menurut laporan update informasi Warta Global Jatim, proyek yang dikerjakan CV Gesty Mulya ini hingga 31 Desember 2025 baru mencapai target progres 90 persen. padahal sudah memasuki akhir periode tenggat waktu. Masalah ini diduga akibat kesalahan prosedural dalam penerbitan dan pelaksanaan SPMK Nomor 087/Gm/SPMK/X/2025 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2025. Terdapat indikasi bahwa kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tersebut, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pekerjaan, denda finansial dan proses verifikasi yang harus dilalui.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI DPC Nganjuk mengecam keras kondisi ini. Mereka menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari internal dinas PUPR Kabupaten Nganjuk menjadi faktor utama yang menyebabkan berbagai masalah pada proyek-proyek tersebut. adanya persoalan tersebut LSM KPK RI dalam waktu dekat akan melakukan audiensi di Pemkab Nganjuk melalui Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) serta mengundang Plt.Dinas PUPR dan kontraktor, untuk mendorong transparansi dan evaluasi tata kelola kinerja dan anggaran, termasuk pengelolaan proyek maupun pengadaan barang dan jasa.
Hingga saat ini awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk dan pihak kontraktor terkait belum memberikan tanggapan resmi tentang kondisi dugaan proyek yang mengalami kendala tersebut. LSM KPK RI juga mengimbau agar segera dilakukan klarifikasi dan tindakan tegas untuk memastikan proyek dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.(Tomo)


.jpg)