
Keputusan yang mendadak itu tertuang dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyal PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Dalam salinan surat yang beredar, PBNU menyatakan seluruh kewenangan, hak, atribut fasilitas, dan tindakan yang mengatasnamakan jabatan Ketua Umum PBNU tidak lagi melekat pada Gus Yahya sejak keputusan tersebut diambil.
"KH Yahya Cholil Staguf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,'' demikian bunyi keputusan yang termuat dalam risalah rapat, Beredar Surat yang sama juga menginstruksikan PBNU untuk segera menggelar rapat pleno guna membahas mekanisme pemberhentian dan pergantian fungsionaris, sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025, serta Pedoman PBNU Nomor 01/X/2023.
Selama terjadinya kekosongan jabatan Ketua Umum, pucuk kepemimpinan PBNU sementara berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi, Saat dimintai konfirmasi, Katib Aam Taju Mafakhir membenarkan keabsahan surat tersebut. "Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,' paparnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gus Yahya terkait pencopotan dirinya yang mendadak yang menimbulkan tanda tanya besar ini dikalangan warga nahdliyin.red-


.jpg)