
WARTAGLOBAL.ID|TANGERANG, BANTEN - Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten bersama Aktivis Indonesia berencana melaporkan Pendekar Bar ke Gubernur Banten atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan minuman beralkohol. Langkah ini diambil menjelang akhir tahun, di mana tempat hiburan malam (THM) kerap mengadakan acara yang berpotensi melanggar aturan.
Pendekar Bar, yang berlokasi di CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan karena menggelar acara anniversary dengan menampilkan sejumlah Disk Jockey (DJ) ternama seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, dan Ajun Perwira. Acara ini dinilai berpotensi melanggar jam operasional dan ketertiban umum.
Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, dan Pemimpin Redaksi Media Aktivis - Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan mengirimkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni, terkait aktivitas THM yang meresahkan.
"Event besar di Pendekar Bar pada bulan November ini, dengan mendatangkan DJ artis, menjadi potensi pelanggaran ketertiban umum dan jam operasional yang lebih parah. Pihak manajemen terkesan abai dalam menaati aturan hukum," ujar Nursidik pada Rabu, 5 November 2025.
Pelanggaran yang disoroti mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Pasal 10, yang mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dengan menaati Perda Kabupaten Tangerang Banten. Sanksi administratif dan pidana ringan dapat dikenakan bagi pelanggar.
Selain itu, Aliansi Indonesia DPD Banten juga menyoroti potensi pelanggaran Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pasalnya, terpantau di media sosial bahwa Pendekar Bar berpotensi menarik pengunjung remaja di bawah usia 21 tahun untuk membeli minuman beralkohol.
Nursidik menegaskan bahwa tindakan ini murni sebagai upaya kontrol sosial dan penerapan regulasi pemerintah demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Banten. Ia juga membantah adanya oknum yang mengatasnamakan LAI BPAN Banten tanpa izin, serta menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki hubungan mitra dengan pihak swasta manapun.Red/fer


.jpg)