Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Nenek Dayanah (85) Minta Keadilan Polres Pekalongan Mengusut Tuntas Kasus Rumahnya - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Nenek Dayanah (85) Minta Keadilan Polres Pekalongan Mengusut Tuntas Kasus Rumahnya

Wednesday, 22 October 2025
Nenek Dayanah (85), warga Wiradesa saat melaporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Pekalongan, Minta Keadilan atas Haknya yang terampas, Selasa (21/10/25).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang perempuan lanjut usia bernama Dayanah binti Dulyadi (85), warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah melaporkan dugaan kasus mafia tanah kepada Polres Pekalongan. Laporan tersebut diterima resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: LP/50/X/2025/SPKT yang tertanggal 21 Oktober 2025.

Dayanah mengungkapkan rasa leganya setelah laporan yang ia ajukan mulai mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian. “Saya sangat senang karena kasus ini mulai memiliki titik terang. Semoga pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan sertifikat dari nama saya ke orang lain dapat diusut tuntas.
Terima kasih kepada Bapak Polisi Unit III Tipidkor,” kata Dayanah dengan nada haru saat ditemui pada Selasa (21/10/25).

Dalam kesempatan terpisah, Didik Pramono, kuasa hukum Dayanah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pekalongan atas respon cepat mereka terhadap laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit III Polres Pekalongan yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila ada oknum notaris yang terlibat, agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Didik.

Dalam usia senjanya, Nenek Dayanah harus menanggung beban berat, karena rumah yang menjadi tempat tinggal sekaligus kenangan hidupnya diduga dijual oleh menantunya tanpa sepengetahuannya. Meskipun dalam keadaan renta, semangatnya yang tak tergoyahkan membuatnya terus berjuang mencari keadilan, meminta Polres Pekalongan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Proses mediasi kedua yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025) menjadi bukti keteguhan Nenek Dayanah dalam mempertahankan haknya.

“Saya hanya ingin rumah itu kembali, karena di situlah tempat saya tinggal sampai akhir hayat,” ungkapnya dengan suara bergetar, mencerminkan tekadnya untuk mendapatkan keadilan.  (ARI)