
WARTAGLOBAL.ID|Malang, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perzinaan pada Senin (6/10/2025). Sidang yang dimulai pukul 16.40 WIB ini, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Patanuddin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, didampingi Achmad Soberi, S.H., M.H., dan Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H. JPU Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu M.P.N dan E.F.Y.
Kedua terdakwa, M.P.N dan E.F.Y., diajukan dalam berkas perkara terpisah, namun keduanya memiliki keterkaitan dalam perbuatan hukum yang didakwakan. M.P.N didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, E.F.Y didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.
Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Proses persidangan berjalan tertib dan lancar, dengan fokus utama pada pembacaan dakwaan oleh JPU.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Kejari Batu terkait dugaan adanya tindak pidana perzinaan yang melibatkan kedua terdakwa. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejari Batu memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Melalui penanganan perkara ini, Kejari Batu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang ini menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk keluarga terdakwa, awak media, dan masyarakat umum yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini. Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menjaga norma-norma sosial di masyarakat.
Dengan ditundanya sidang, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk sidang lanjutan. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini dan membantu Majelis Hakim dalam membuat keputusan yang adil dan berimbang.[fer]