
DPRD Bojonegoro Geram, Kasus Tanah Kas Desa Belun Diduga Sarat Manipulasi
Bojonegoro, -Warta global id.Jatim- 3 Oktober 2025 - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing terkait sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Belun, Kecamatan Temayang, yang berlangsung panas. Diduga kuat, TKD kelas A tersebut telah beralih tangan menjadi milik pribadi melalui proses yang tidak sah.
Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lahan seluas 2.500 meter persegi yang seharusnya menjadi aset desa, kini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama kerabat mantan kepala desa. "Sejak 1970-an, tanah ini adalah TKD dan tidak boleh diperjualbelikan. Kami menduga ada permainan kotor di balik ini," tegas Bambang.
Masyarakat Belun merasa dikhianati karena sejak 2014, desa tidak menerima sepeser pun kontribusi dari lahan tersebut. Padahal, jika dikelola dengan benar, TKD tersebut bisa menjadi sumber pendapatan desa yang signifikan.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro pun meradang mendengar penjelasan Bambang. Erik Maulana Heri Kiswanto dengan nada tinggi meminta bukti dokumen perubahan status lahan. "Jika tidak ada dokumen yang sah, ini jelas cacat hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat aset desa dirampok!" seru Erik.
Sudjono menambahkan, dugaan tukar guling fiktif juga harus diusut tuntas. "Jika memang ada tukar guling, mana buktinya? Di mana lokasinya? Apa dasar hukumnya? Jangan sampai ini hanya akal-akalan untuk menguasai tanah desa," tegas Sudjono.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menegaskan bahwa kasus Desa Belun hanyalah puncak gunung es dari persoalan TKD di Bojonegoro. "Banyak TKD yang hilang atau diserobot. Ini harus kita bereskan agar aset desa tidak terus berkurang," tandas Lasmiran.
Komisi A DPRD berjanji akan memanggil semua pihak terkait, termasuk BPN Bojonegoro, untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada manipulasi dokumen, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Masyarakat Desa Belun berharap keadilan akan ditegakkan dan TKD mereka bisa kembali ke pangkuan desa.