Polres Bojonegoro Permudah Pembuatan SKCK untuk Calon PPPK Paruh Waktu, Pelayanan Kini Lebih Dekat! - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Bojonegoro Permudah Pembuatan SKCK untuk Calon PPPK Paruh Waktu, Pelayanan Kini Lebih Dekat!

Monday, 15 September 2025

 

 
 
Polres Bojonegoro Permudah Pembuatan SKCK untuk Calon PPPK Paruh Waktu, Pelayanan Kini Lebih Dekat!
 
BOJONEGORO, Warta global id. Jatim- 15 September 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terhitung mulai hari ini, proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bojonegoro kini dipermudah dengan layanan yang dapat diakses langsung di Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
 
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengarahkan kemudahan penerbitan SKCK untuk keperluan rekrutmen PPPK paruh waktu. Langkah strategis ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, menghemat waktu, dan mengurangi biaya transportasi bagi masyarakat, terutama yang berdomisili jauh dari Polres.
 
"Kami memahami bahwa SKCK adalah dokumen krusial dalam proses rekrutmen PPPK. Oleh karena itu, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempermudah proses pembuatannya agar para calon PPPK paruh waktu dapat segera melengkapi berkas pendaftaran mereka," jelas KASAT INTELKAM Polres Bojonegoro.
 
Dengan dilimpahkannya wewenang penerbitan SKCK ke Polsek, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Polres. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan proses rekrutmen, serta mendorong lebih banyak warga Bojonegoro untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah.
 
Persyaratan Mudah di Polsek:
 
Bagi calon PPPK paruh waktu yang akan mengajukan SKCK di Polsek, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
 
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Tanda bukti aktif status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak lima lembar

- Mengisi formulir Kartu TIK yang tersedia di Polsek
 
Biaya Terjangkau:
 
Sesuai Peraturan Pemerintah, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
 
Perlu Dicatat:
 
Kemudahan pembuatan SKCK di Polsek ini khusus berlaku untuk keperluan pengajuan sebagai PPPK paruh waktu. Untuk keperluan lain, penerbitan SKCK tetap dilakukan di Polres Bojonegoro.
 
Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya Kabupaten Bojonegoro yang aman, nyaman, dan sejahtera, serta Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggaka