
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pabelan, Kecamatan Kartasura. Seorang mahasiswa asal Palembang berinisial AMMN (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswi.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan pelaku ditangkap pada Selasa (2/9/2025) setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku kami amankan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami kumpulkan, terbukti ia mencuri dua motor sekaligus hanya dalam waktu 30 menit,” ujar Tugiyo, Kamis (4/9/2025).
Dua korban pencurian adalah Nur Aisyah Zahra Salsabila (19) asal Boyolali dan Silvania Rihhada Aisya (19) asal Ngawi. Keduanya kehilangan motor saat diparkir di halaman kampus di Jalan Garuda Mas, Pabelan, pada Jumat (29/8/2025) pagi.
Motor yang dicuri yakni Honda Vario 110 warna hitam bernopol AD 2689 DDC milik Nur Aisyah, serta Honda Scoopy hitam silver bernopol AE 2515 CM milik Silvania.
“Korban selesai kuliah sekitar pukul 09.30 WIB, dan saat kembali ke parkiran motor sudah tidak ada. Salah satu korban juga mengaku lupa mencabut kunci motornya,” jelas Tugiyo.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat dengan cepat membawa kabur motor korban. Setelah dilakukan pelacakan, AMMN akhirnya ditangkap di wilayah Kartasura.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua motor hasil curian, satu kaos jersey kuning bertuliskan nyusu boba, celana panjang hitam, kemeja biru dongker, serta sepasang sepatu Kodachi hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan,” pungkas Tugiyo. (Joko S)