
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Dua pemuda belasan tahun yang mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen saat aksi demo ricuh, kini harus berurusan dengan hukum.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Sukowati. Water barrier senilai Rp2.470.000 itu dibawa kabur menggunakan sepeda motor.
“Motifnya hanya iseng. Kedua pelaku mengangkut satu unit water barrier. Untuk lima unit lainnya yang dirusak, pelakunya berbeda dan masih dalam penyelidikan,” terang Ardi saat dihubungi, Kamis (4/9/25).
Selain itu, massa juga merusak lampu lalu lintas, lima water barrier lain, serta melakukan pembakaran di sepanjang Jalan Harmoni hingga Terminal Lama.
Kericuhan sebelumnya pecah pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Massa yang bergerak dari arah Solo sempat membakar tumpukan sampah di perempatan Beloran, kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Sragen. Sejumlah fasilitas rusak parah, termasuk pagar, papan nama, dan mesin ATM Bank Jateng.
Tak hanya itu, dua pos polisi di Pasar Kota dan Alun-Alun Sragen juga hancur. Kaca pecah berserakan, bagian dalam pos terbakar, bahkan Tugu Adipura di pusat kota turut dijadikan sasaran dengan pembakaran ban bekas.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan 73 pemuda yang diduga hendak melanjutkan aksi anarkis. Dari tangan mereka, disita lima botol kaca diduga untuk bom molotov, satu botol plastik berisi BBM dua liter, serta 28 sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. (Joko S)