FORLINDO Jaya Desak DPRD Pekalongan Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor dan Reformasi Legislatif dengan 10 Tuntutan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

FORLINDO Jaya Desak DPRD Pekalongan Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor dan Reformasi Legislatif dengan 10 Tuntutan

Thursday, 11 September 2025
FORLINDO Jaya saat melakukan pertemuan dengan DPRD Pekalongan untuk mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor dan Reformasi Legislatif

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Suasana hangat namun penuh penekanan aspirasi mewarnai audiensi antara Dewan Pimpinan Pusat Forum Lestari Indonesia Jaya (DPP FORLINDO Jaya) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (10/9/2025) di Gedung DPRD setempat. Rombongan puluhan anggota FORLINDO Jaya dipimpin Ketua Umum Islah, dan disambut langsung oleh Ketua DPRD Abdul Munir, tiga wakil ketua, serta sejumlah ketua komisi. 

Jalannya audiensi turut mendapatkan pengamanan dari Kapolres Pekalongan dan Dandim Pekalongan.

Dalam kesempatan tersebut, FORLINDO Jaya menyampaikan 10 poin pernyataan sikap, dengan penekanan pada desakan agar Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor segera disahkan. Selain itu, mereka menuntut reformasi lembaga legislatif, penghapusan perlakuan istimewa bagi anggota DPR, hingga pembatalan rencana kenaikan pajak yang dianggap semakin membebani masyarakat.

Ketua Umum FORLINDO Jaya, Islah, menegaskan bahwa aspirasi yang mereka bawa lahir dari keresahan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan praktik politik yang dinilai jauh dari kepentingan rakyat.

“Kami minta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Jangan sampai ada manuver yang memunculkan prasangka negatif masyarakat. Kenaikan pajak juga harus dievaluasi karena kondisi ekonomi rakyat saat ini sangat kritis,” tegasnya.

Islah juga menyoroti persoalan outsourcing, benturan antara masyarakat dengan aparat keamanan, serta perlunya evaluasi program perpajakan di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah cepat perlu diambil agar keresahan masyarakat tidak berujung pada gejolak sosial.

“Kami akan terus mengawal isu-isu strategis demi mendorong reformasi politik, hukum, dan kebijakan publik yang lebih berpihak kepada rakyat,” jelas Islah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, kepada awak media menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan FORLINDO Jaya. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi sesuai kewenangan.

“Yang bersifat nasional akan kami sampaikan ke pusat, sedangkan isu lokal akan ditindaklanjuti sesuai fungsi Dewan. Kalau menyangkut kewenangan eksekutif, tentu akan kami teruskan ke pihak eksekutif. Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Munir juga menambahkan bahwa tuntutan FORLINDO Jaya akan diteruskan sebagaimana aspirasi serupa dari elemen masyarakat lain yang sebelumnya masuk ke DPRD.

Berikut 10 Poin Pernyataan Sikap DPP FORLINDO JAYA:

1. Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor, perkuat independensi KPK, dan reformasi penegakan hukum.

2. Pecat anggota DPR yang menghina rakyat atau hanya membela kepentingan partai politik tidak kredibel.

3. Bersihkan dan reformasi DPR dengan audit transparan anggaran Rp9,9 triliun/tahun.

4. Rampingkan anggaran dan jumlah anggota DPR; tolak mantan napi korupsi duduk di DPR.

5. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi, pengawalan khusus, dan pajak dipotong APBN.

6. Siarkan rapat dan sidang DPR secara live agar rakyat tahu kinerja wakilnya.

7. Turunkan gaji/tunjangan DPR maksimal Rp25 juta, potong jika kinerja tidak sesuai target.

8. Tetapkan KPI terukur bagi anggota DPR; evaluasi dan pecat yang gagal capai target.

9. Reformasi partai politik, hentikan pungli pelayanan publik, dan perkuat fungsi oposisi.

10. Susun reformasi perpajakan yang adil, batalkan kenaikan pajak yang membebani rakyat, dan seimbangkan transfer APBN pusat–daerah. (ARI)