
SOLO, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial P alias Borju (44), kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Solo. Tak hanya mencuri motor milik warga, pelaku juga membawa kabur motor yang dipinjam dari pemilik indekos.
Kasus ini terungkap setelah korban pertama, D (40), warga Jebres, Solo, melapor kehilangan motor Honda Scoopy putih hitam berpelat AD 5933 H yang diparkir di halaman Masjid Jalan Jaya Wijaya, Mojosongo, pada Senin (19/5/2025) pukul 05.50 WIB.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan pelaku datang menggunakan ojek online dari Kadipiro, Banjarsari, dan berpura-pura masuk masjid.
“Tersangka membuka dasbor motor korban dan menemukan kunci masih tergantung. Pelaku langsung menyalakan motor dan membawanya kabur ke Bandung,” terangnya, Minggu (3/8/2025).
Setibanya di Bandung, pelaku mengganti pelat nomor dengan milik keponakannya, lalu menjual motor kepada kakaknya. Hasil penjualan digunakan untuk ongkos kembali ke Solo, biaya hidup, dan pengobatan orang tuanya.
Tak berhenti di situ, pada awal Juli 2025, pelaku kembali beraksi. Ia meminjam motor Yamaha Mio milik pemilik indekos di Kadipiro dengan alasan membeli obat sakit gigi. “Namun motor tersebut justru dibawa kabur ke Bandung untuk dijual. Beruntung sebelum sempat dijual, tersangka berhasil diamankan,” kata AKBP Sigit.
P ditangkap Tim Resmob Polresta Solo pada Kamis (10/7/2025) pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya di Kampung Cimantri, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, setelah buron selama dua bulan.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa P adalah residivis kasus penipuan dan penggelapan yang pernah dipenjara di Lapas Banjar pada 2023. Ia mengaku datang ke Solo dengan niat melakukan pencurian dan penipuan.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah aksi kejahatan serupa.
(Joko S)