
SOLO, WARTAGLOBAL. id -- Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial Al (57), warga Solo, yang diduga mencabuli delapan anak di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka diketahui telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2015.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berusia 9 tahun berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/8/2025).
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyampaikan bahwa korban rata-rata masih berusia anak-anak dan merupakan tetangga pelaku. Aksi pencabulan terakhir dilakukan di ruang jahit rumah tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit.
“Korban sering bermain di rumah tersangka karena terdapat banyak mainan dan ada anak pelaku yang sebaya dengan mereka. Saat itu korban diarahkan ke ruang jahit, kemudian terjadilah pencabulan,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
(Joko S)