
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Di saat hukum sering dipandang kaku dan tak berkompromi, Polres Sragen menghadirkan wajah lain penegakan hukum. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebuah perkara penggelapan mobil diselesaikan dengan damai, menyelamatkan seorang ayah sekaligus tulang punggung keluarga dari balik jeruji besi.
Kasus ini menjerat W (43), warga Kecamatan Gondang, yang dilaporkan atas dugaan penggelapan satu unit Toyota Kijang LGX milik temannya, Andi (41). Peristiwa bermula pada 28 Juni 2025, ketika W meminjam mobil dengan alasan hendak mengambil bonsai ke Purwodadi. Namun, mobil tak kunjung kembali dan komunikasi terputus, hingga akhirnya Andi melapor ke Polsek Gondang pada 14 Juli 2025.
Alih-alih melanjutkan proses pidana, Polres Sragen mengambil langkah berbeda dengan mengedepankan keadilan restoratif. Pada 30 Juli 2025, melalui gelar perkara eksternal di Satreskrim Polres Sragen, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa RJ bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan upaya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
“Kami melihat sisi kemanusiaan, bahwa tersangka bukan residivis dan ia adalah tulang punggung keluarganya. Penyelesaian damai ini bukan pelemahan hukum, tetapi penguatan nilai sosial dan moral,” ujarnya penuh empati.
Dalam forum mediasi yang berlangsung hangat, W mengembalikan mobil milik Andi dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Dengan jiwa besar, Andi pun mencabut laporannya dan memaafkan sahabatnya itu.
Proses mediasi ini turut disaksikan para penyidik serta pejabat utama Satreskrim Polres Sragen, termasuk Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan dan Ipda Warsito, yang memastikan seluruh syarat formil maupun materiil keadilan restoratif terpenuhi sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Langkah bijak ini kembali menegaskan wajah Polri yang humanis—bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga harmoni sosial.
“Biarlah ini menjadi preseden baik, bahwa hukum tidak selalu harus menghukum. Kadang, yang dibutuhkan adalah ruang untuk menyesal, memaafkan, dan memperbaiki,” tandas Kapolres. (Joko S)