
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Aparat Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membekuk seorang pengedar narkoba lintas provinsi berinisial P (31), warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di depan indekos Khanza, Kecamatan Masaran, Sragen, pada Jumat (1/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,4 gram sabu-sabu dan 0,65 gram tembakau sintetis sebagai barang bukti.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatresnarkoba AKP Moh Luqman Effendi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Masaran.
“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan pengamatan. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di depan indekos. Saat disergap dan digeledah, ditemukan sabu-sabu dan tembakau sintetis di tangannya,” jelas Luqman, Sabtu (2/8/2025).
Pengedar Lintas Provinsi
Dari hasil pemeriksaan awal, P diketahui merupakan pengedar yang beroperasi lintas provinsi, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Polisi menduga ia memiliki jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Sragen. Penegakan hukum akan terus kami lakukan terhadap pengguna maupun pengedar,” tegas Luqman.
Jerat Hukum Berat
Pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7/2025 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 12 tahun penjara.
Luqman berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban di Sragen,” pungkasnya.
(Joko S)