Dua Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar, Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dua Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar, Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Friday, 29 August 2025

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil meringkus dua tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Karanganyar. Kedua pelaku masing-masing berinisial AD (24), warga Dusun Nangsri Lor, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, serta MRS (22), warga Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Tawangmangu dan Karangpandan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor yang dialami oleh seorang mahasiswa KKN, Yunisa Tri Hapsari (21), warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

“Pada Kamis (21/8/2025) sore, korban memarkir kendaraannya di posko KKN tanpa mengunci stang. Keesokan paginya, saat dicek, motor sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Karangpandan,” jelas Kompol Huda saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (29/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Karanganyar bergerak cepat dan berhasil menemukan sepeda motor korban yang hendak dijual oleh tersangka AD di wilayah Solo. Tersangka pun langsung diamankan.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati bahwa AD tidak beraksi sendirian. Ia pernah melakukan pencurian bersama rekannya MRS di wilayah Tawangmangu. Saat itu, mereka berhasil menggondol motor Yamaha NMax hitam milik seorang warga berinisial SA.

“Setelah mengamankan AD, petugas kemudian menangkap MRS. Namun, motor curian dari Tawangmangu masih belum ditemukan. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mencari barang bukti tersebut,” terang Kompol Huda.

Dalam pemeriksaan, AD mengaku hendak menjual motor hasil curian di wilayah Solo dengan harga Rp3 juta. Penjualan dilakukan secara langsung, tanpa melalui sistem online.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1), (3), dan (5) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Joko S)