TEMANGGUNG, WARTAGLOBAL.Id --
Tanah milik warga berdasarkan alas hak Leter C Desa No 215 di Desa Ngaliyan, Kec Bejen, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, seluas kurang lebih 31,229 hektar sebagaimana diberitakan sebelumnya secara sepihak diklaim milik Pemkab Temanggung tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Menurut keterangan dua orang ahli waris, Eko Kristian dan Jhoni, kedua bersaudara ini adalah selaku ahli waris belum pernah menghibahkan atau menjual tanah waris tersebut kepada pihak lain.
Pada buku Leter C Desa Ngaliyan masih tercatat atas nama buyut nenek mereka yaitu Ny Nasijem. Bidang bidang tanah tersebut yaitu : Persil 49 b klas D IV/2732/195 seluas 27.320 m2. Persil 64 klas DII/1765/265 seluas 17.650 m2. Persil 65 klas DI/6561/1640 seluas 65.610 m2. Persil 65 klas DI/2228/558 seluas 22.280 m2. Persil 67 b klas DII/1023/1563 seluas 104.230 m2. Persil 67 a klas DI/1595/399 seluas 15.950. Persil 70 b klas D II/960/144 seluas 9.600 m2 dan Persil 70 b klas DIII/5035/534 seluas 50.350 m2, terletak di Pekreh blok 09 desa Ngaliyan.
Dari tanah seluas itu tiga bidang telah disertifikatkan atas nama Soeharsono Soemarsono yaitu sertifikat HM no 154,155 dan 156. ketiga sertifikat tersebut terbit tahun 1998.
Dari data yang diperoleh R Soemarsono (alm) adalah mantan Bupati Temanggung ke 10 masa pemerintahan kolonial atau ke 3 masa pemerintahan Indonesia atau pada era agresi militer Belanda ke 2 tahun 1949 -1953.
Bidang tanah yang lain sebagian didirikan bangunan Sekolah Menengah Negeri 2 Bejen, dan diklaim milik Pemkab Temanggung.
Sebagaimana Surat Keterangan No.474.3/114/V/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ngaliyan, Bunjari menerangkan bahwa berdasarkan C Desa Ngaliyan tanah atas nama Nasijem yang terlerak di Pekreh Blok 09 Jumbleng Desa Ngaliyan telah resmi kami serahkan atau kami kembalikan kepada ahli waris Nasijem.
Adapun nama nama ahli waris terlampir. Demikian surat yang dikeluarkan oleh Desa Ngaliyan.
Bagaimana sengkarut tanah tersebut? Ikuti berita selanjutnya.
(AGS)