
Kota Batu – Tim Buser Singo Batu kembali membuktikan kecepatan dan ketangguhannya. Tiga pria asal Pujon, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk setelah melakukan aksi pemerasan dengan menyamar sebagai polisi. Korban, seorang pria paruh baya, sempat diintimidasi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan Agung (63), warga Desa Pagersari, Pujon, ke Polres Batu pada Jumat (4/7/2025). Ia mengaku menjadi korban pemerasan oleh tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku mengancamnya dengan tuduhan membawa uang palsu, yang bisa berujung hukuman 15 tahun penjara.
Satreskrim Polres Batu langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil diamankan. FZ (29) ditangkap terlebih dahulu di kediamannya di Dusun Lebo, Pujon, Jumat malam. Dua tersangka lainnya, SF dan YN, diamankan di rest area Jalibar, Oro-oro Ombo, Sabtu dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, kasus ini bermula dari kerja sama spiritual antara Agung dan FZ. Mereka berencana menggandakan uang dengan bantuan seorang "Gus" di Blitar. Namun, karena dana tak mencukupi, FZ justru menjebak Agung dengan melibatkan dua rekannya.
Ketiga pelaku menyamar sebagai polisi, lengkap dengan borgol yang ternyata milik satpam. Mereka mengancam Agung dengan gaya intimidatif, "Pak, aku Polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu. Prosedur kudu di borgol." Agung yang ketakutan sempat mengalami diare akibat tekanan psikis.
Aksi mereka sempat kacau ketika borgol yang dipakai tidak bisa dibuka. Pelaku terpaksa kembali ke Pujon untuk membukanya sebelum melanjutkan aksi pemerasan. Agung sempat dibiarkan buang air besar dalam keadaan tenang sebelum kembali diarak keliling Kota Batu.
Di rest area Oro-oro Ombo, pelaku menekan Agung untuk membayar Rp25 juta jika ingin bebas dari ancaman hukuman. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Agung hanya bisa menjanjikan Rp10 juta. Ia akhirnya disekap semalaman di rumah FZ.
Keesokan harinya, Agung diizinkan menghubungi istrinya untuk mengumpulkan uang tebusan. Sang istri sampai menggadaikan emas keluarga demi memenuhi permintaan pelaku. Total uang yang berhasil diserahkan mencapai Rp20 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, tiga handphone, dan dua borgol. Uang hasil pemerasan telah habis dibagi rata oleh pelaku. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa. "Segera laporkan ke polisi jika mengalami kejadian mencurigakan," tegasnya. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah terperdaya iming-iming cepat kaya atau tekanan dari oknum tak bertanggung jawab.
Dengan digagalkannya aksi ini, Tim Buser Singo Batu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terjebak dalam skema penipuan berkedok spiritual atau aparat.[fer]