Misteri Pembongkaran Jembatan Lama Kertosono Status ODCB Tak Diindahkan, BBPJN V Surabaya Bungkam - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Misteri Pembongkaran Jembatan Lama Kertosono Status ODCB Tak Diindahkan, BBPJN V Surabaya Bungkam

Tuesday, 29 July 2025

Nganjuk Warta Global Jatim.id
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Surabaya hingga kini bungkam terkait polemik pembongkaran Jembatan Lama Kertosono. Jembatan besi peninggalan era kolonial Belanda yang dibangun pada awal abad ke-20 ini bukan sekadar penghubung jalur ekonomi Surabaya–Madiun, tetapi juga saksi sejarah penting. Konon, jembatan ini menjadi salah satu titik pertempuran pejuang kemerdekaan melawan pasukan Belanda pada masa agresi militer.




Sejak akhir 2024, jembatan yang sudah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut dibongkar. Namun, tidak ada kejelasan mengenai kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) atau rekomendasi resmi sebelum pembongkaran dilakukan.

Hingga Senin (29/7/2025), tidak ditemukan dokumen resmi terkait kajian TACB maupun izin pembongkaran. Padahal Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan perlindungan ODCB sampai ada penetapan atau pembatalan status.

Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan pembongkaran ini berpotensi menghapus jejak sejarah.

 “Ini bukan sekadar jembatan besi tua, tapi saksi sejarah pergerakan ekonomi kolonial dan perlawanan rakyat. Kalau dibongkar tanpa kajian, kita kehilangan jejak penting,” ujarnya.

Kepala Disporabudpar Nganjuk, Sri Handayani, mengaku pembongkaran dilakukan karena kondisi jembatan membahayakan. Namun saat ditanya soal rekomendasi TACB, ia tidak memberikan jawaban pasti.

FAAM melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Surat itu ditembuskan ke Bupati Nganjuk, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, dan Ombudsman Jatim.

“Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran ini. Yang jelas material eks jembatan ada di workshop PUPR, jadi kami minta klarifikasi ke sana,” kata Achmad.

Surat itu menanyakan dasar hukum, prosedur pembongkaran, status material besi, dan langkah pelestarian nilai sejarah jembatan.

Hingga kini BBPJN V Surabaya belum memberi keterangan. Publik menunggu kejelasan nasib warisan sejarah yang dibongkar tanpa transparansi.(tomo)

Klik