
Batu – Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap seorang residivis penipuan berkedok lelang tas branded melalui media sosial. Pelaku, yang beroperasi dengan modus live Instagram, menjerat korban dengan bujuk rayu transfer dana sebelum menghilang tanpa mengirimkan barang.
Tersangka berinisial MFH (32), warga Pekanbaru, Riau, dibekuk di Tanjung Riau, Batam, pada Jumat (14/6/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah korban, CDR (39) warga Malang, melapor ke SPKT Polres Batu akibat rugi puluhan juta rupiah.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, membeberkan modus pelaku: memanfaatkan live Instagram palsu untuk lelang tas mewah, lalu mengontak korban via WhatsApp agar mentransfer uang.
Korban tertipu setelah pelaku mengubah nama rekening penerima dari "Angela Marcellina" ke "Nindi Elesi". CDR transfer total Rp36,4 juta dalam dua tahap (Rp20 juta dan Rp16,4 juta), namun tas tak kunjung dikirim dan nomor pelaku tak bisa dihubungi.
"Modus klasik tapi dikemas modern lewat medsos. Masyarakat harus hati-hati bertransaksi dengan akun tak terverifikasi," tegas IPTU Joko, Rabu (18/6). Polisi menduga ada korban lain mengingat pelaku adalah residivis.
MFH mengaku uang hasil penipuan dipakai untuk judi online dan cicilan mobil. Penyidik juga menyelidiki keterlibatan pemilik rekening penampung dana untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polres Batu akan telusuri aliran dana dan barang bukti lain untuk mengungkapkan skema pelaku sepenuhnya.
Kasus ini memicu peringatan bagi pengguna medsos agar verifikasi keaslian penjual sebelum bertransaksi. Polisi juga berkoordinasi dengan platform digital untuk memblokir akun-akun serupa.
MFH kini ditahan di Polres Batu. Penyidik mendalami dugaan korban lain dan mengantisipasi pola kejahatan serupa. "Kami akan terus bergerak cepat melindungi masyarakat dari penipuan digital," tandas IPTU Joko. [fer]