Dunia Perindustrian Tercoreng Lagi Atas Dugaan Exploitasi Pekerja Wanita PT Capglobal industry Internasional Nganjuk - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dunia Perindustrian Tercoreng Lagi Atas Dugaan Exploitasi Pekerja Wanita PT Capglobal industry Internasional Nganjuk

Friday, 20 June 2025


NGANJUK Warta Global Jatim.id
Dugaan praktik eksploitasi terhadap pekerja perempuan mencuat di Kabupaten Nganjuk. Dua orang pekerja wanita yang masih berstatus magang atau masa pelatihan kerja Di PT.Capglobal Industry International Kabupaten Nganjuk mengaku bekerja hingga 22 jam dalam sehari tanpa kontrak kerja tertulis dan tanpa jatah makan saat lembur.



Kasus ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK) Nganjuk, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk.

Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pihaknya bersama LSM MAPAK dari 2 pekerja perempuan yang menyatakan mulai bekerja PT.Capglobal Industry International Kabupaten Nganjuk pada 10 Juni 2025. Kondisi paling buruk terjadi pada Selasa, 18 Juni 2025, ketika para pekerja harus bekerja dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 06.30 pagi keesokan harinya, dengan waktu istirahat kerja lembur hanya dua kali: pukul 22.30 WIB dan pukul 03.30 WIB, masing-masing selama 30 menit. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi target pesanan perusahaan yang akan dikirim.


Menurut pengakuan dua pelapor yang disamarkan namanya menjadi Bunga dan Dahlia pada hari selasa 17 juni 2025 mereka bekerja sejak pukul 07.30 pagi hingga 06.30 pagi keesokan harinya, atau lebih dari 20 jam. Selama bekerja, mereka tidak mendapatkan hak makan lembur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus serupa diperkirakan dialami sekitar 60 pekerja lainnya. Akibat kejadian ini, kedua pekerja tidak lagi diizinkan bekerja oleh orang tua mereka.

Tidak ada kontrak kerja, jam kerja yang tidak manusiawi, lembur tanpa jatah  makan, dan ketidakjelasan hak-hak dasar. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi eksploitasi serius terhadap tenaga kerja,” tegas Achmad Ulinuha saat ditemui bersama LSM MAPAK pada Kamis (19/6/2025).

Menanggapi laporan tersebut, LSM FAAM dan LSM MAPAK telah menyampaikan pengaduan secara lisan kepada Disnaker Kabupaten Nganjuk dan Pengawas Ketenagakerjaan Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur. Keduanya mendesak agar dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Kepala pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur Adi darwanto saat mendapat laporan dari lsm FAAM dan LSM mapak terkait adanya hal tersebut mengatakan akan segera berkomunikasi dengan PT.Capglobal Industry International Kabupaten Nganjuk dan menindak lanjuti

 Sementara Plt. Sekretaris Dinas sekaligus Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Nganjuk, Suwanto, menyatakan bahwa kasus tersebut berpotensi melanggar norma kerja dan termasuk dalam kategori perselisihan hak.

Jika pekerja lembur lebih dari empat jam tanpa diberi makan, belum menandatangani kontrak, dan hanya berstatus sebagai pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT), maka jelas ada pelanggaran. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, masa pelatihan hanya diperbolehkan untuk pekerja tetap (PKWTT), bukan PKWT,” jelas Suwanto saat diwawancarai di kantornya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik pelatihan terhadap pekerja kontrak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yang menyatakan bahwa masa percobaan hanya berlaku bagi pekerja tetap dengan surat keputusan pengangkatan resmi.

Disnaker Nganjuk, lanjut Suwanto, siap memfasilitasi penyelesaian melalui jalur bipartit dan mediasi. Jika tidak ditemukan titik temu, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran sebagai dasar penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Silakan korban atau kuasa hukumnya mengajukan perselisihan ke kami atau ke pengawas. Kami siap memproses sepanjang legal standing-nya terpenuhi,” pungkas Suwanto.

Dalam menyikapi kasus ini,LSM FAAM dan  LSM MAPAK berkomitmen untuk terus mengawal prosesnya hingga tuntas. Keduanya mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi segera melakukan inspeksi ke perusahaan yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT.Capglobal Industry International Kabupaten Nganjuk belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan eksploitasi tersebut. (Tomo team)

Klik