NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Seorang pekerja muda asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Muhammad Randi (20), mengaku mengalami perlakuan tidak adil selama bekerja sebagai kasir di Apotek Sumber Anom, Kabupaten Nganjuk.
Randi mengungkapkan bahwa selama tiga bulan bekerja, ia hanya menerima gaji sebesar Rp 775 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Setelah menolak perpanjangan kontrak kerja karena merasa tidak dihargai secara layak, gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan. Tak hanya itu, ijazah aslinya juga ditahan pihak apotek, dan ia dibebankan denda Rp 4,1 juta dengan alasan kehilangan barang.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Faam DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, menyebut kasus tersebut sebagai bentuk eksploitasi dan lemahnya perlindungan terhadap pekerja muda.
“Penahanan ijazah dan upah di bawah UMK adalah pelanggaran serius. Jika Marsinah ingin kita angkat sebagai pahlawan nasional, maka kita juga harus membela nasib buruh seperti Randi. Kalau tidak, kita hanya mengkhianati semangat perjuangan Marsinah,” ujar Achmad.
LSM Faam meminta Disnaker dan Pemkab Nganjuk segera turun tangan untuk memediasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Nganjuk, Suanto, menjelaskan bahwa meskipun penahanan ijazah tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 melarang praktik tersebut secara tegas.
“Pasal 42 melarang penahanan dokumen seperti ijazah. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan atau denda Rp 50 juta,” jelas Suanto dikutib dari faam news ,Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan tengah menyusun Surat Edaran Bupati soal larangan penahanan ijazah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Apotek Sumber Anom belum memberikan keterangan resmi.tomo team
KALI DIBACA