SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta menegaskan larangan penggunaan becak motor (betor) di jalanan Kota Solo. Larangan ini diberlakukan atas dasar pertimbangan legalitas, keselamatan, serta standar kendaraan, dan akan ditindaklanjuti secara bertahap mulai dari teguran hingga penyitaan kendaraan.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, melalui Ps Kanit Kamsel Satlantas, Iptu Surawan Nurjaya, menjelaskan bahwa betor tidak memiliki legalitas dan spesifikasi teknis yang diakui secara resmi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Betor tidak memiliki uji tipe yang terdaftar, sehingga secara administratif statusnya ilegal. Kendaraan seperti itu tidak bisa didaftarkan secara resmi karena modifikasi yang dilakukan tidak sesuai standar,” ujar Iptu Surawan saat ditemui di Loji Gandrung, Solo.
Selain persoalan legalitas, penggunaan betor juga dinilai membahayakan karena strukturnya yang tidak kuat dan tidak stabil. Betor, yang merupakan hasil modifikasi antara becak kayuh dengan sepeda motor, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, terutama di lalu lintas padat seperti Kota Solo.
“Kecelakaan yang melibatkan betor akan menimbulkan masalah lanjutan karena kendaraan ini tidak terdaftar, sehingga klaim asuransi seperti dari Jasa Raharja pun tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
Dari hasil pendataan Satlantas, saat ini tercatat lebih dari 30 betor yang masih beroperasi di beberapa titik seperti Stasiun Balapan, Pasar Ledoksari, Pasar Gede, dan Pasar Klewer. Sebagian besar penggunanya mengaku menggunakan betor untuk mengangkut barang karena keterbatasan fisik dalam mengayuh becak konvensional.
Meski demikian, Satlantas tetap berkomitmen untuk menertibkan penggunaan betor secara bertahap dan dengan pendekatan yang manusiawi. Langkah pertama dilakukan dengan teguran langsung kepada pengguna. Jika masih ditemukan pelanggaran, teguran kedua disertai surat pernyataan akan dikeluarkan. Namun jika pelanggaran terus berulang, Satlantas akan mengambil tindakan tegas berupa tilang hingga penyitaan.
“Kami tidak langsung menindak dengan keras, tapi bertahap dan penuh pertimbangan kemanusiaan. Namun tetap, aturan harus ditegakkan demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Iptu Surawan.
Sebagai solusi, ia menyarankan masyarakat yang memerlukan kendaraan untuk mengangkut barang agar menggunakan kendaraan roda tiga legal atau mobil bak terbuka, yang telah memenuhi syarat administrasi dan standar keselamatan.
“Penggunaan kendaraan resmi dan legal akan memudahkan segala urusan administrasi dan tentu lebih aman di jalan. Jangan lagi pakai betor karena selain melanggar hukum, juga membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
(Joko S)
KALI DIBACA