SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Sebanyak 10 pemuda diamankan oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta karena kedapatan menggelar pesta minuman keras di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Saparua, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Minggu dini hari (6/4/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan adanya penertiban tersebut.
“Adapun identitas pelaku sebagai berikut: IDD (21), INA (29), AA (33), ARS (25), CWS (18), AWN (17), GWR (29), AW (33), AS (31), dan GSK (16),” jelas Kompol Arfian, Minggu (6/4/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang masuk melalui Call Center Tim Sparta, yang melaporkan adanya sekelompok pemuda sedang berpesta miras dan membuat keributan di lingkungan pemukiman.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi sesuai laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, benar adanya sekelompok warga yang sedang melakukan pesta miras,” ungkap Arfian.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman keras jenis ciu berukuran 1.500 ml, dua botol ciu ukuran 500 ml, serta satu gelas sloki yang digunakan oleh para pelaku.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Arfian.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau meresahkan di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Joko S)
KALI DIBACA