PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Dalam pengamanan malam takbir Idul Fitri 1446 H, Polres Pekalongan mengamankan 3 unit truk dengan sound horeg beserta puluhan orang yang diindikasikan dalam pengaruh minuman keras, Senin dini hari (31/3/2025). Penindakan tegas terhadap truk ini sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan kendaraan horeg tersebut.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H., M.H. menyampaikan terkait dengan pengamanan dan penegakan hukum armada truk horeg yang dilaksanakan pada malam takbiran itu, berawal dari laporan masyarakat dengan terganggunya keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
"Dari aduan masyarakat, bapak Kapolres Pekalongan beserta jajarannya yang saat itu melaksanakan patroli dan pengamanan, segera menindaklanjuti dengan cepat menuju ke lokasi di Kedungwuni," jelas Kasat Lantas.
Di lokasi, Kapolres dan anggota lainnya menemukan beberapa kendaraan yang sudah keluar dari aturan, artinya setelah lebih dari pukul 24.00 wib masih membunyikan sound sistem dengan cukup kencang.
“Ini menyebabkan terganggunya ketentraman warga sekitar. Kemudian kami laksanakan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan, namun semuanya tidak ada. Di dalam truk juga kita temukan beberapa botol miras, bahkan terdapat beberapa orang di dalam bak truk dalam keadaan tidak sadarkan diri karena mengkonsumsi miras,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, petugas juga mengamankan penumpang truk yang melakukan tindakan yang meresahkan kepada masyarakat di sekitar Kedungwuni. Kendaraan dan orang yang berada dalam truk tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungwuni. Petugas kemudian melakukan pendataan siapa-siapa yang berada di dalam truk itu, kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dengan menahan truk tersebut.
“Ini semua demi terciptanya kondusifitas di malam takbiran. Sementara itu, untuk puluhan orang yang diamankan, kami melakukan pendataan dan memanggil para orang tua, karena diantara mereka ada yang masih anak-anak” ungkap AKP Rony.
Dijelaskan Kasat Lantas sekitar 60 orang diantaranya masih ada yang di bawah umur, diantaranya 15 tahun kebawah sekitar 25 orang, kemudian yang di bawah 20 tahun sekitar 30 orang, sisanya sudah 25 tahun sampai 40 tahun. Kemudian mereka mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Jika didapati melakukan tindakan yang sama, maka akan kami tindak lebih tegas,” tegas Kasat Lantas.
Kasat lantas berharap, semoga di tahun-tahun berikutnya tidak terulang lagi pelanggaran seperti ini yang tentunya meresahkan dan mengganggu masyarakat.
“Dan pastinya kami selaku aparat penegak hukum akan menertibkan hukum sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
(ARIYANTO)
KALI DIBACA