Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sragen, Kapolres Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sragen, Kapolres Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Thursday, 17 April 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Joko saat dihubungi. Rabu (17/4/25).

Komitmen ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen yang menangkap dua pengedar sabu dalam waktu hanya dua jam. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Kecamatan Masaran.

Tersangka pertama, AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, diamankan di pinggir jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dalam penguasaan Miko.

Miko mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio Gendel, yang menghubunginya melalui akun Instagram real.stimulans.69. Ia membeli sabu seharga Rp400 ribu dan mendapat upah Rp100 ribu atas transaksi tersebut.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (11/4/2025), Tim Opsnal kembali mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27) di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik DHS. Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel OPPO putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres melalui Iptu Joko kembali mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan laporan dari warga, kami tidak akan bisa bekerja secara optimal,” tandasnya.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik