Polres Jepara Amankan Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Jepara Amankan Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Monday, 17 March 2025
JEPARA, WARTAGLOBAL.id-- Seorang pemuda berinisial HY (28), warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi karena terlibat dalam jual beli bahan peledak melalui media sosial. Dalam operasi ini, Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,6 kilogram bubuk silver yang rencananya akan digunakan untuk membuat mercon.

HY ditangkap pada 14 Maret 2025 setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jepara.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengawasi aktivitas jual beli bahan peledak ilegal ini.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait transaksi bahan peledak di media sosial dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku HY beserta barang bukti,” kata Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik berisi bubuk silver dengan berat masing-masing 1 ons. HY diamankan saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Pasar Lebak. 

Setelah dilakukan pengembangan ke rumahnya, polisi menemukan total 1,695 kilogram bubuk silver serta beberapa peralatan lain, seperti dua selongsong mercon besar, dua selongsong kecil, satu sumbu sepanjang 2 meter, dan satu toples.

HY, yang sehari-hari bekerja di industri mebel, mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun terakhir. Ia belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui video di YouTube.

“Belajar dari YouTube. Awalnya hanya iseng-iseng. Kalau ada yang mau beli, ya dijual. Biasanya menjelang Lebaran ramai permintaan,” ungkap HY.

Dari satu kilogram bubuk mercon yang ia racik, HY bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu. Ia mendapatkan bahan-bahan dari seorang rekannya dengan harga beli Rp 280 ribu per kilogram dan dijual kembali seharga Rp 380 ribu.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

(Petrus)

KALI DIBACA
Klik