BATU.jatim.wartaglobal.id - Dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang Pondok Pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dua santriwati, P dan R, menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Batu dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kuasa hukum korban, Febry Andy Anggono, S.H., dari Law Firm Febry Andy & Partners, mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Korban P mengaku sering mengalami pelecehan seksual berupa sentuhan dan perlakuan tidak senonoh pada bagian sensitif tubuhnya saat mandi. Pelecehan tersebut terjadi sejak korban mondok di pesantren tersebut pada Juli 2024 hingga Desember 2024.
Korban juga mengaku dipaksa memegang alat kelamin terduga pelaku saat dimandikan dan mendapat ancaman cubitan jika menolak. Trauma yang dialami korban terungkap setelah ibunya melihat bekas cubitan di paha korban dan menanyakannya. Pengakuan korban kemudian disampaikan secara detail kepada ibunya.
Berbekal pengakuan korban, orang tua P, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kasus ini ke Polres Batu pada 13 Januari 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan visum et repertum terhadap korban dan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Proses hukum kini tengah berjalan.
Febry Andy Anggono menyatakan pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu yang dikabarkan akan keluar hari ini. Ia mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja cepat Polres Batu dalam menangani kasus ini. Harapannya, kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren tersebut. Pihaknya telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Korban juga telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Batu.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyelidikan masih berlanjut dan informasi lebih lanjut akan disampaikan jika ada perkembangan baru. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. [Fir]
KALI DIBACA