Nganjuk,Warta Global Jatim.id- Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bansos tahap 1 tahun 2025 akan dicairkan tiga bulan sekaligus, dan proses penyaluran sudah mulai dilakukan.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025 untuk program perlindungan sosial, termasuk PKH dan BPNT. Sebagai bukti komitmen pemerintah, bantuan sosial mulai disalurkan pada pekan terakhir bulan Januari.
Adapun rincian tahapan penyaluran bansos PKH 2025:
Tahap 1 : Periode Januari, Februari, Maret
Tahap 2 : Periode April, Mei, Juni
Tahap 3 : Periode Juli, Agustus, September
Tahap 4 : Periode Oktober, November, Desember.
Ironis program yang telah di gulirkan pemerintah diduga dicidrai oleh oknum oknum yang terlibat dalam pelaksanaan program PKH termasuk pendamping PKH, dan juga ketua kelompok PKH
Jum, at 31 /01/2025 ,Salah satu pengakuan inisial US penyandang disabilitas yang mendapat bantuan PKH warga desa sanggrahan,yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen jalanan, mendapatkan bantuan PKH yang tidak sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah."biasanya saya mendapat 500 sampai 600 ribu sekarang mendapat 350 ribu" tuturnya, menurut penuturan US",biaya potongan itu di gunakan sebagai uang trasportasi yang mengurusi PKH pak".
Saat di teimui awak media Hendrik kepala desa sanggrahan tidak tau menau tentang hal ini"saya tidak tau mas nanti saya konfirmasi lebih lanjut ke ketua PKH "ungkapnya,
Hendrik juga pernah meminta informasi ke Dinsos Nganjuk tentang data penerima PKH di desanya, namun menurutnya Dinsos di duga menutup pintu informasi yang lebih valid. " Saya pernah ke Dinsos hanya ditujukkan sekilas datanya mas, mungkin Dinsos bermaksud apa, saya kurang mengerti"imbuhnya.
Untuk menggali informasi lebih dalam team Warta Global menghubungi Ketua kelompok PKH desa sanggrahan Nur Kumala Dewi, lewat via WA"Pak US itu mendapatkan 400 ribu /2 bln, dan bantuan itu kami serahkan ke anggota keluarga yang lainnya yang mempunyai kartu" Ungkapnya.
Dalam permasalahan ini, ada suatu kejanggalan mengapa US yang tergolong disabilitas tidak mempunyai kartu PKH, yang mempunyai hanya angota keluarga dalam KK pak US yang tergolong lansia. Dan menurut pengakuan Kumala "memang penerima PKH kadang memberikan uang bensin 5 sampai 10 ribu kepada ketua kelompok PKH yang mengkoordinasi bantuan PKH di lapangan.., itupun seikhlasnya" Tuturnya.
Pernyataan dari kedua Nara sumber ini kontradiktif dan menimbulkan multitafsir.
Adapun bila ada Dugaan tindakan pungutan liar di luar ketentuan yang di tetapkan pemerintah,itu berpotensi terjerat ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . SIS team
KALI DIBACA