Batu, jatim.wartaglobal.id - 1 November 2024 - Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Acara yang berlangsung hari ini, mulai pukul 15.00 WIB, difokuskan pada pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Alfadi Hasiholan, S.H., yang dihadiri juga oleh hakim ketua Darwanto, S.H., M.H., dan dua hakim anggota lainnya, memberikan bantahan atas nota pembelaan dari terdakwa. Perkara ini menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Tri Sulandri, dan pengelola keuangan proyek, Abdul Khanif Prasetyo, terkait anggaran tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan penolakan mereka terhadap seluruh argumen yang disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa. Penuntut Umum menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam menangani perkara ini serta berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan yang mereka ajukan pada sidang sebelumnya, yaitu tanggal 11 Oktober 2024.
"Menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam nota pembelaan penasihat hukum dan terdakwa, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang tepat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkap Alfadi dalam pembacaan repliknya. Ia menegaskan komitmen jaksa untuk memastikan bahwa tindak pidana yang terjadi tidak dibiarkan berlalu tanpa sanksi yang memadai.
Sementara itu, dalam replik per kasus Abdul Khanif, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan penolakan terhadap pembelaan hukum yang disampaikan. Mereka mengklaim bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus ini. Abdul Khanif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga diusulkan untuk dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat.
Persidangan kali ini semakin menarik perhatian publik, mengingat implikasi besar yang ditimbulkan oleh kasus korupsi dalam sektor kesehatan. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Dengan popularitas kasus ini, diharapkan akan ada dampak positif terhadap pengawasan dan penegakan hukum di sektor publik ke depan.
Sidang hari ini ditutup pada pukul 16.30 WIB dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 5 November 2024, untuk pembacaan putusan. Dengan ketegangan yang terus meningkat, masyarakat menantikan keputusan akhir dari Majelis Hakim terkait perkara ini yang mengancam integritas institusi pemerintah dan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan.
fir
KALI DIBACA