Dalam dunia perdagangan yang melibatkan antara penjual dan pembeli pastilah mempunyai harapan terjadinya transaksi berlangsung dengan baik dan tidak ada yang dirugikan.
Kedua belah pihak saling mempercayai dalam suatu transaksi jual beli.
Untuk terjadinya transaksi yang ver,pastilah ada satu patokan yang bisa saling disepakati.
Dalam transaksi selaku penjual yang menjual dagangannya dengan satuan berat jenis pasti mempunyai alat ukur,takar,timbang,dan perlengkapannya (UTTP).
Untuk menjaga hal itu pemerintah mengeluarkan undang undang no.2 THN 1981.tentang metrologi legal.yaitu yang bertujuan untuk memastikan bahwa timbangan tersebut sesuai srandart dan tidak rusak.
Pemerintah juga mengeluarkan undang undang no.8 THN 1999.tentang perlindungan konsumen.yakni tentang kepuasan pembeli dapat tercapai.
Dalam hal ini selaku pemerintah melalui Disperindag kab Nganjuk getol sekali untuk terjun kelapangan mengadakan sosialisasi dan uji tera ulang diwilayah satuan kerjanya.
Dari pantauan media warta global yang mengikuti agenda kerja dari Disperindag yang membidangi metrologi yang kali ini dilaksanakan pada hari senin.tanggal 4 November THN 2024.di pasar rejoso kecamatan rejoso.
Memperoleh penjelasan dari staf subidang metrologi,
Agwin menerangkan bahwa uji tera ulang bisa dilaksanakan setidaknya satukali dalam setahun,bahkan bisa dua kali dilaksanakan.
Yang bertujuan untuk memastikan setiap alat ukur,takar,timbang,dan perlengkapan(UTTP).Dari para pelaku usaha dapat terjaga dengan baik.
Beliaunya mengharapkan antusiasme dari para pelaku usaha untuk tera ulang.
Sampai sampai untuk himbauan ini dari Disperindag kab Nganjuk mau memberikan tali asih berupa door prize serta undian berhadiah.bagi para pelaku usaha yang mau mengikuti uji tera itu.
KALI DIBACA