Operasi Zebra Semeru 2024 Dimulai di Batu, 14 Pelanggaran Jadi Sasaran - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Operasi Zebra Semeru 2024 Dimulai di Batu, 14 Pelanggaran Jadi Sasaran

Monday, 14 October 2024
 
Batu, Jawa Timur Jatim.wartaglobal.id -  Polres Batu resmi memulai Operasi Zebra Semeru 2024 pada Senin (14/10/2024), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini, hingga 27 Oktober 2024,  diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres Batu.
 
Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., dihadiri oleh para pejabat penting Kota Batu, termasuk PJ. Walikota Batu, Dandim 0818 Malang – Batu, Kajari Batu, serta perwakilan dari berbagai stakeholder dan elemen masyarakat
 
Kapolres Batu menegaskan bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.  Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan yang berujung pada kerugian materi dan korban jiwa
 
Operasi Zebra Semeru 2024 menjadi penting mengingat tahun ini bertepatan dengan agenda nasional yang penting, yaitu Pilkada 2024.  Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama
 
14 Pelanggaran yang Disasar
 
Polres Batu telah menetapkan 14 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2024.  Pelanggaran tersebut meliputi:
 
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
 
Pendekatan Edukasi dan Sanksi
 
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H.,  menekankan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra Semeru 2024 adalah sosialisasi dan edukasi.  Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.
 
Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.  Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.
 
Dukungan Agenda Nasional
 
Operasi Zebra Semeru 2024 juga memiliki peran penting dalam mendukung suksesi agenda nasional, seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta pilkada serentak di tahun 2024.  Polres Batu berharap dengan terlaksananya Operasi Zebra Semeru 2024, ketertiban lalu lintas dapat terjaga dengan baik, sehingga semua agenda nasional tersebut dapat berlangsung lancar, aman, dan sukses tanpa ada gangguan yang berarti.


fir