Terkait Larangan Liputan, Direktur Law Firm "Satria Justitia" Kantor Hukum Putra Pratama Sugiharto, SH Siap Dampingi Insan Pers Mengganyang KPUD Pemalang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Terkait Larangan Liputan, Direktur Law Firm "Satria Justitia" Kantor Hukum Putra Pratama Sugiharto, SH Siap Dampingi Insan Pers Mengganyang KPUD Pemalang

Thursday, 29 August 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Warning!! Kantor Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah menjadi catatan sejarah. 
Pasalnya, dampak atas insiden pelarangan terhadap puluhan wartawan, pada Rabu (28/8/24) terkait peliputan pendaftaran calon Bupati - Wakil Bupati Pemalang 2024.

Atas larangan tersebut KPUD Kabupaten Pemalang terindikasi ada unsur diskriminasi, dan melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Untuk itu Direktur Law Firm "Satria Justitia", Kota Semarang siap mendampingi insan Pers untuk Mengganyang KPUD Pemalang. 

Menurut Direktur Law Firm "Satria Justitia", Sugiharto, SH kepada WartaGlobal Jateng, pada Kamis (29/8/24) menjelaskan bahwa hal tersebut sudah merupakan Pelanggaran terhadap kebebasan Pers dan pelarangan peliputan Wartawan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam Perundang-undangan, Berikut beberapa pasal yang relevan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 Ayat (1): "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."
Pasal 4 Ayat (2): "Terhadap Insan Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.".

Pasal 18 Ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Pasal 14 Ayat (1): "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."
Pasal 14 Ayat (2):

"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." jelas Imam Subiyanto yang sangat menyayangkan tindakan pihak (KPUD) Pemalang yang perlu adanya belajar (Publik Speaking) agar bisa humanis kepada siapapun termasuk dengan para Insan Pers.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA
Klik