SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi ini, petugas menangkap SH (39), seorang warga Laweyan, Kota Surakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa SH ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Dari tangan SH, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 11,53 gram.
“SH dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu dari Casper, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Widodo, pada Rabu (21/8/2024).
Diketahui bahwa SH adalah seorang residivis dengan rekam jejak tindak pidana narkotika pada tahun 2018, di mana ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
(Joko Susilo)