SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pencurian, dengan modus pelaku melakukan aksi pencurian disaat rumah kosong ditinggal pemilik sholat subuh ke masjid. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, sebanyak empat kali.
Pelaku yang merupakan residivis bernama Wahyu Kurniawan Sadewo (32), warga Sragen ini harus berurusan dengan polisi yang keempat kalinya.
“Pelaku baru bebas dari lembaga permasyarakatan Kabupaten Sragen setahun ini," kata Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, pada Jumat, (2/8/24).
“Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan situasi sepi, disaat pemilik rumah sedang keluar ke masjid," ungkapnya.
Pelaku masuk rumah dan mencuri barang korban dengan mengambil tiga buah handphone.
Sementara korban bernama Muhammad Naufal Ersanda (18), warga Krapyak Sragen Wetan, mengaku setelah pulang dari masjid mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mencari handphone tidak ada.
Saat ini korban mengalami kerugian hingga Rp3.5 juta. Korban melapor pada tanggal 20 Juli 2024 kejadian pencurian itu ke Polres Sragen.
Dengan dasar laporan korban, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen, mendapat informasi pelaku berada di sekitaran Sragen Kota.
“Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket dan pelaku langsung dibrogol dan langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan atas perbuatannya," pungkas Wikan.
Kini pelaku dalam penahanan Polres Sragen, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Joko Susilo)