Batu π£πππ’π¦.π°ππ«πππ π₯π¨πππ₯.π’π - Jawa Timur - Polres Batu berhasil membongkar sebuah home industri minuman beralkohol ilegal yang beroperasi di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, menghasilkan penangkapan pemilik home industri, Sdri. Prima Agrinda, serta penyitaan ratusan botol minuman fermentasi beralkohol.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., dalam press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024), mengungkapkan bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 tanpa izin resmi. Minuman fermentasi yang diproduksi memiliki kadar alkohol mencapai 27%.
"Petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini," kata AKBP Andi Yudha Pranata. "Pemilik home industri tersebut telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi."
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Di antaranya satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Hasil produksi yang disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Batu dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya. Polisi berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis minuman beralkohol tanpa izin dan meminimalisir dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol ilegal bagi masyarakat.
πππ