πππππ.π ππππππππππ.ππ - Bandung.Pegi setiawan pada hari ini menjalani sidang di pengadilan negeri Bandung, Senen (8/07/2024). Dalam putusan Pengadilan telah memenangkan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu
Sidang akan dimulai pada pukul 9:00 WIB dalam sidang Pegi Setiawan akan ikuti para pendukung Pegi Setiawan dan di damping dengan kuasa hukum Pegi Setiawan yaitu Sugianti Iriani. Hakim telah memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat harus segera menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan
Hakim pengadilan negeri bandung Eman Sulaeman menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan, menurut hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemohon pegi Setiawan dalam kasus vina dan egi dalam pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar)
Dengan ini hakim, penetapan sebagai tersangka atas pemohon dianggap tidak sah dan batal demi hukum, jadi hakim pengadilan negeri bandung pada praperadilan hari ini bawa pemohon disecara hukum dikabulkan untuk seluruh nya
Selain itu, Hakim juga menjelaskan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, salah satunya bawa tidak memeriksa sebelum di tetapkan tersangka oleh polda jabar. Menurut Hakim telah menilai tindakan yang lakukan Polda Jabar tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Atas pertimbangan ini, bawa pegi setiawan yang telah penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan dari pihak permohonan dalam gugatan sidang praperadilan, dengan terputusan ini maka penduduk Pegi Setiawan bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.
Menurut eman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang disangkakan oleh para penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Sebab itu, Eman telah memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar), yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Eman juga telah memerintah kepada termohon (Polda Jabar)untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan juga kepada termohon (Polda Jabar) untuk segera agar melepaskan termohon dan juga memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
Dari pihak keluarga Vina, meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Permintaan ini telah disampaikan oleh Sukaesih sebagai ibu kandung dari Vina. Setelah ada keputusan majelis hakim telah mengabulkan gugatan praperadilan kepada Pegi Setiawan. Dengan keputusan ini, maka Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Ibu kandung Vina Sukaesih mengucapkan Saya berharap polisi mencari ketiga DPO yang sebenarnya
Dari pihak kuasa hukum Keluarga Vina Raden Reza Pramadia menyatakan sudah Prediksi bawa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya dan keluarga Vina telah mengucapkan syukur alhamdulillah, tidak bersalah ya memang harus tidak bersalah,dari awal juga kita sudah memprediksi seperti ucap Bang Hotman Paris.
Sudah dilihat penetapan tersangka Pegi Setiawan terlalu tergesa-gesa dan alat bukti yang menyusul, DPO yang dianggap fiktif. Dalam kesempatan itu Reza meminta pihak kepolisian segera mencari sosok pelaku pembunuhan yang sebenarnya, dan segera memunculkan sosok Pegi yang sebenarnya
(Ariesto/πππ/πππ)


.jpg)