๐๐๐๐๐.๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐ - Jakarta.KPK telah mengembangkan kasus mantan gebernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait tentang grafikasi ada jual beli jabatan dan proyek yang berada di Pemprov Maluku Utara. Dengan ini KPK telah menetapkan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan di Pemerintah Provinsi Malut Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus grafikasi jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Malut
"Dengan ini KPK telah menetapkan satu tersangka baru terkait grafikasi adanya jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Malut adalah IJ, tersangka jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut," Ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/7/2024).
Asep menjelaskan bawa iJ yang ditetapkan sebagai tersangka selamat 20 hari terdepan ditahan rutan bambu KPK
Tersangka IJ akan dilakukan penahanan untuk dengan jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini jadi mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Tersangka IJ akan Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," Kata asep.
Dengan Imran Yakub sempe saat muncul dakwaan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang mana menerima uang sebesar RP Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar mantan Gebernur Maluku Utara Abdul Gani bisa menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan bisa memberikannya kemudahan untuk dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemerintah Provinsi yang diajukan oleh perusahaan yang di bawah Harita Group.
Sedangkan,mantan gebernur Abdul Gani didakwa terima menerima gratifikasi dengan sejumlah pihak dengan berkaitan dari jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Mantan gebernur Abdul Gani menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp 109,7 miliar.
"Bawa Terdakwa telah menerima hadiah uang dengan secara bertahap, bahwa patut diduga hadiah uang atau janji ini, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak nya telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap jaksa KPK dalam dakwaannya, pada Rabu (15/5).
Jaksa menyatakan mendakwa mantan gebernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena telah melanggar, pertama, dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua,dengan Pasal 11 juncto dengan Pasal 18; ketiga, dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
แตแตโฟแตสณโฑแตแตแตแตสณ
(Ariesto)