"Unit PPA Polresta Bandung Buru Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Usep Dinyatakan Sebagai Predator Cabul" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

"Unit PPA Polresta Bandung Buru Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Usep Dinyatakan Sebagai Predator Cabul"

Tuesday, 18 June 2024

jatim.wartaglobal.id - Kabupaten Bandung || Usep, seorang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur kini nasibnya tengah diujung tanduk, pasalnya sang predator cabul yang kabur-kaburan tersebut kini sedang DIBURU tim Reskrim dari unit PPA Polres Kabupaten Bandung.


Usep telah dilaporkan ke unit PPA setelah aksinya selama ini kepergok oleh ibu kandung korban SR (13 tahun).Laporan tersebut diketahui bernomor LP/B/299/VI/2024/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar tertanggal 15 Juni 2024.


Mirisnya, setelah dimintai keterangan kepada korban yang kini tengah mengalami depresi dan trauma berat, diketahui Usep telah melakukan aksinya itu selama kurang lebih 1 tahun kebelakang, korban SR disetub*hi berulang-ulang kali semenjak Mei 2023. 


Ibu korban, NR (42 tahun) yang baru mengetahui aksi Usep tersebut, langsung naik pitam dan melaporkan terduga pelaku ke Pihak Polres yang didampingi oleh tim media dari IWOI. Lebih mirisnya, terduga pelaku merupakan emang/pamannya sendiri, yangmana artinya Korban masih merupakan cucu dari si predator biadab tersebut. 


Ditempat dan waktu yang terpisah, saya selaku Pemimpin Redaksi yang juga wakil ketua IWO-Indonesia DPD kabupaten Bandung meminta secara khusus kepada pihak kepolisian Polsek Pacet, PPA Polres Kabupaten Bandung, Polda Jabar, agar si pelaku segera diciduk. 


"Perbuatan pelaku ini sungguh biadab, korban saat ini bahkan mengalami trauma berat"


"Kami khususnya awak media dan atas nama organisasi  IWOI meminta kepada pihak Polsek Pacet agar segera menindaklanjuti laporan dari ibu korban"


"Kami mohon kepada pihak Polresta Bandung, Kapolresta Bandung agar segera meringkus terduga pelaku ini..!!!"


Sesuai undang-undang yang berlaku, terduga pelaku diduga telah melanggar pasal berlapir tentang perlindungan anak, perbuatan asusila (pencabulan),  

Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 


Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI no. 35 tentang Perlindungan Anak juga diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal *15 tahun* .


(Tim/red *)


Klik