Pelaku Penipuan Wood Pellet Ditangkap Satreskrim Polres Sragen - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pelaku Penipuan Wood Pellet Ditangkap Satreskrim Polres Sragen

Thursday, 16 May 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap pelaku penipuan dalam transaksi jual beli wood pellet. Dian Revana (30), penduduk Jawa Timur, ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Budi Rahmanto, warga Sragen, pada 30 April 2024.

Menurut informasi, pelaku dan korban sebelumnya telah berkenalan dan bekerjasama selama dua tahun dalam pemesanan wood pellet melalui akun Facebook jual beli wood pellet Indonesia.

Iptu Tri Ediyanto, KBO Sat Reskrim, menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan dalih sebagai perantara jual beli wood pellet. 

"Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp 12.250.000 kepada pelaku pada 24 Januari 2024, terjadi ketidaksesuaian antara klaim pelaku dan realitas di lapangan," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (16/5/24).

Ketika korban mencoba mengambil barang di pabrik di Jawa Timur, pihak pabrik menolak karena pembayaran belum dilakukan. Upaya menghubungi pelaku juga sia-sia karena tidak dapat dihubungi. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukodono Polres Sragen pada akhir April 2024, yang kemudian berhasil menangkap pelaku pada 2 Mei 2024 di rumahnya di Jawa Timur.

Iptu Tri Ediyanto juga mengungkapkan bahwa modus serupa telah dilakukan oleh pelaku di beberapa wilayah lain, mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku telah beraksi sejak tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 125.000.000 dari korban-korban di Yogyakarta, Malang, dan wilayah Jawa Timur lainnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama melalui media sosial, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin beragam.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik