SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Dua begal diringkus anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang. Kedua pelaku ini juga sangat meresahkan, dalam waktu semalam mereka beraksi sampai 5 di TKP yang berbeda.
Dua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Nursan (25), warga Waru, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan Ardian Dwi Cahyo, warga Jago, Kelurahan Wringinjajar, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi kejahatan terakhir di sekitaran Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Korban, seorang perempuan warga Kecamatan Tembalang, ibu rumah tangga ini mengalami kerugian satu handphone Samsung dan uang tunai Rp 5 juta.
Kejadian ini bermula saat korban memboncengkan anaknya yang akan diantar ke tempat les mengendarai sepeda motor Vario. Sesampainya di lokasi kejadian, Tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa pelaku dan kemudian kabur.
"Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik menarik, akhirnya korban terjatuh, dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku yang di dalamnya terdapat handphone dan uang Rp 5 juta," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar pada Senin (20/5/2024).
Setelah melakukan perbuatan tersebut, para pelaku kembali melakukan perbuatan serupa yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama. Korban juga perempuan.
Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang didalam tas terdapat HP merk realme dan uang tunai nilainya ratusan ribu.
"TKP dua kali. Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone," katanya.
Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dua pelaku sampai sekarang masih mendekam diruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(eko bhaktianto)